Kekayaan Intelektual Jurus Pemulihan Ekonomi Nasional

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

KATANDA.ID, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengingatkan KI telah berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19. Selama pandemi, pendaftaran KI terus meningkat terutama dari bidang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Yasonna mengungkap bahwa 25% pendaftaran KI domestik yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berasal dari UMKM.

“Kita berharap agar setidaknya 20% dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat mendaftarkan pelindungan atas kekayaan intelektualnya,” ucap Yasonna pada acara Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2022 di Graha Pengayoman, Selasa, 26 April 2022.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, tahun 2022 telah dicanangkan pemerintah sebagai Tahun Hak Cipta. Hal ini karena Kemenkumham melihat tren dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator Hak Cipta dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan sumbangsih yang luar biasa bagi ekonomi nasional.

Salah satu bukti nyata geliat tersebut adalah sumbangsih royalti pemusik/pencipta lagu selama tahun 2020 s.d. semester I tahun 2021. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu yang karyanya digunakan secara komersil.

Yasonna melanjutkan bahwa Kopi Aceh Gayo, Kain Endek Bali, serta Garam Amed merupakan sebagian kecil dari kekayaan Indonesia yang sudah dikenal luas di mancanegara. Kekayaan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kebanggaan dan merek nasional Indonesia.

“Potensi KIK tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa,” kata dia.
Yasonna berharap peningkatan permohonan KI di Indonesia dapat menjadi perhatian bersama, mengingat KI merupakan potensi besar di Indonesia jika dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Untuk itu, penguatan dalam peningkatan pelayanan KI di wilayah sangat diperlukan. Sinergi pusat dengan kantor wilayah menjadi kekuatan utama dan kolaborasi di antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan KI menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan sistem kekayaan intelektual untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebagai bagian penting dalam Pembangunan Nasional Indonesia.

*Peluncuran IP Marketplace dan Logo Indikasi Geografis*

Dalam acara yang sama, Yasonna meluncurkan program kerja IP Marketplace yang merupakan wadah promosi berbentuk e-commerce yang mempertemukan para pemilik KI dengan pembeli dan investor secara langsung.

“DJKI akan membantu promosi KI melalui IP Marketplace. Kita akan sediakan website yang bentuknya seperti e-commerce, tetapi yang dijual adalah KI. Nanti akan ada informasi yang lengkap, siapa pemilik dan pemegang haknya,” kata Yasonna.

Selain itu, Yasonna juga meresmikan logo baru indikasi geografis yang kini dibalut warna merah dan putih. Komposisi warna merah putih melambangkan warna bendera bangsa Indonesia menunjukkan produk indikasi geografis yang berasal dari Indonesia.

Filosofi warna logo baru memiliki makna berani dalam hal ini menunjukkan daya saing produk-produk indikasi geografis Indonesia di pasar nasional dan internasional. Sedangkan, warna putih memiliki makna suci dalam hal ini niat tulus dan suci dalam melindungi produk-produk indikasi geografis Indonesia.

“Kita berharap logo baru dapat menggerakkan roda perekonomian di Indonesia dan meningkatkan antusiasme masyarakat untuk melakukan pendaftaran Indikasi Geografis,” pungkas Yasonna.

Pada acara yang sama, Yasonna juga menyerahkan penghargaan Lifetime Achievement kepada Taufiq Ismail atas kontribusi besarnya pada sastra Indonesia. (kad/ver)

Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gedung Sentra Mulia Lantai.18 Jalan HR. Rasuna Said Kav 8-9, Jakarta
Narahubung: Irma Mariana 081282108855

Pos terkait