Kuasa Hukum : Mantan Gubernur Sumsel Tidak Bersalah Dalam Perkara PDPDE

Suasana sidang dugaan korupsi PDPDE di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (9/5/2022).

KATANDA.ID, Palembang – Dugaan korupsi PDPDE Sumsel, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, kembali jalani sidang, di PN Tipikor Palembang, Senin (9/5/2022)

Dihadapan Majelis Hakim, yang diketahui Hakim Yoserizal SH MH, Ahli Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi, Prof Dr Ahmad Syakhroza yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin dengan terang mengatakan jika mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut tidak bersalah dalam perkara PDPDE.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Alex Noerdin, Susilo Ariwibowo SH MH, saat dikonfirmasi usai rehat sidang.

Menurut Susilo, bahwa saksi Syakhroza mengatakan gas bumi dikuasai dan dikontrol oleh negara, maka jika BUMD menginginkan alokasi maka harus mengajukan proposal.

“Bahkan yang paling penting adalah ketika izin alokasi gas itupun belum ada, sudah boleh melakukan MoU antara BUMD dan pihak swasta. Hal itu bukanlah suatu kesalahan,” ujar Susilo saat menjelaskan keterangan ahli dalam sidang, Senin (9/5/2022).

Dijelaskannya jika PDPDE Sumsel ini sudah disetujui mendapat alokasi bagian gas negara dan tidak kredibel maka akan ada finalti, sehingga bukan menjadi keuntungan melainkan menjadi kerugian negara.

Oleh karena itu sebelum melakukan persetujuan alokasi Migas, Gubernur Sumsel sudah ada MoU dengan swasta dan itu tidak salah.

“Artinya disini pak Alex Noerdin tidak bersalah, beliau hanya memberikan permohonan perizinan alokasi saja,” tutupnya (ron)

Pos terkait