KATANDA.ID, Empat Lawang – Laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Empat Lawang nihil. Dinas mengklaim tidak ada aduan dari karyawan terkait tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Empat Lawang, Muhibuddin SE melalui Kabid Hubungan Industrial (Hutbin) Disnakertrans Empat Lawang, Joni Verdi mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Namun hingga saat ini atau seminggu pasca Idul Fitri 1443 H/2022 M tidak ada aduan yang masuk.
“Sejak posko pengaduan THR kita buka dan ditutup, kita tidak ada menerima laporan,” ujarnya, Rabu (12/5/2022).
Pihaknya juga menduga tidak adanya karyawan yang melapor lantaran takut terkena sanksi berupa pemecatan dari perusahaan tempat karyawan bekerja.
“Jadi, kemungkinan karyawan takut melapor karena kalau melapor takut kena sanksi,” pungkasnya.
Sebelumnya Disnakertrans Kabupaten Empat Lawang, meminta perusahaan agar membayarkan THR tahun 2022 seminggu sebelum lebaran kepada karyawan. Perusahaan yang berada di Kabupaten Empat Lawang wajib menjalankan perintah sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021.
Joni menegaskan, untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh.
Pihaknya juga bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan. Pemberian sanksi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
“Sanksi yang akan diberikan yakni teguran tertulis,” jelasnya.
Joni menambahkan, bagi karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR bisa mengadukan ke Posko Pengaduan di kantor Disnakertrans Empat Lawang.