KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, JPU KPK, menuntut empat tahun penjara sepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim, terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019, di PN Tipikor Palembang, Rabu (11/5/2022).
Adapun sepuluh anggota DPRD Muara Enim, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Dalam tuntutannya JPU KPK meminta Majelis hakim mencabut hak tertentu sepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim.
“Menuntut sepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim, empat tahun penjara dan denda masing Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU.
Jaksa penuntut KPK juga meminta Majelis Hakim mencabut hak politik para terdakwa, baik hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, serta untuk memilih calon pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
“Terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” tegas JPU KPK. (Ron)