Kadisnaker Provinsi Sumsel Apresiasi PKB PT MHP dengan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja

Pendatanganan PKB PT MHP dengan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Periode 2022-2024.

KATANDA.ID, Palemabang – Pendatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Musi Hutan Persada (MHP) dengan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Periode 2022-2024 dilaksanakan Hotel The Zuri, Rabu (11/5/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan H. Koimudin mengatakan, ini adalah kegiatan intern MHP yakni penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) antara pekerja yang di wakili oleh serikat intern dan juga oleh menegemen.

“Ini adalah sepakatan oleh pelaksanaan sistem pekerjaan mereka di intern dan tentunya PKB ini tidak boleh melebihi undang undang. Jadi kita sangat apresiasi dengan adanya PKB ini kita harapkan adanya hubungan industrial yang baik terhadap pekerja MHP dengan manajemen nya. Jadi kita harapkan disana sehingga teman teman pekerja ini bisa bekerja dengan nyaman ada kepastian hukumnya. Kemudian menejemen bisa menjalankan tugas tugasnya itu bisa di respon dengan baik oleh teman teman pekerja karena sudah menjadi kesepakatan bersama mereka yang harus di laksanakan,” katanya.

“Maka dari itu tugas kita sebagai pemerintah provinsi yakni Disnaker mengawal agar PKB ini berjalan komitmen yang sudah mereka tetapkan. Dan itu berkomitmen juga untuk melaksanakan nya dilapangan. Sehingga tidak ada terjadi perselisihan antara pekerja dengan menejemen. Jadi PKB ini sangat baik dalam rangka membangun industri yang baik antara pekerja dan menejemen. Jadi aspirasi pekerja ditampung dalam PKB ini. Jadi PKB ini disusun bukan sehari dua hari tapi bisa bulanan kenapa karena kesepakatan,” tambah Koimudin.

Untuk pengawasannya, Koimudin menerangkan pihaknya tetap berjalan.” Ini adalah bentuk pengawasan kita juga. Ketika temen temen di perusahaan itu tidak menjalankan tugas tugasnya, sebagai pengawas sebagaimana prosedur hukum. Tentu kita upaya pertama kita yaitu pembinaan komitmen melakukan pekerjaan sesuai Undang Undang. Nanti kita evaluasi kembali apabila tidak patut kita proses sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.

“Kalau MHP kita lihat saya sudah sampaikan tadi kita sudah lihat evaluasi nya, saya rasa tidak ada masalah. Bukan tidak ada masalah tapi mereka bisa menyelesaikan masalahnya ditingkat mereka sendiri yakni diantar pekerja dan menejemen perusahaan. Berarti hubungan industrial nya itu jalan. Jadi kalau ada perbedaan itu sudah pasti tapi sudah di selesaikan sendiri tidak di bawa ke tingkat pengawasan dinas ketenagakerjaan,” tandasnya.

Sementara itu, Manager Industrial Relation (IR) PT MHP, Juli Damudi menuturkn, sebenernya kan PKB ini lah hal yang lumrah dalam perusahaan, seluruh perusahaan ya terutama perusahaan yang sudah besar wajib punya PKB.

” PKB ini kan adalah perjanjian dalam perusahaan dengan karyawan yang di wakili oleh serikat. Jadi memang PKB itu sudah rutinitas setiap perusahaan. Jadi kita dari tahun 2000, jadi kita sudah ke11 kali kita lakukan pembaharuan,” katanya.

Juni menerangkan, kalau point point yang umum mungkin itu bisa diliat juga di undang undang penyusunan PKB itu hak dan kewajiban dengan perusahaan dan pekerja.

“Semua itu yang sudah di sampaikan oleh pak Kadisnaker apa yang belum di bahas oleh Undang Undang itu di bahas dalam PKB.
Jadi sebenernya secara garis besar itu di Undang Undang tapi apa yang belum jelas di UU itu di perjelas kembali,” paparnya.

Dia menjelaskan, tiap 2 tahun dilakukan PKB. Tergantung dari para pihak mungkin dari pihak ingin perubahan 1-2 point pasal atau dari serikat mengajukan.

 

“Secara umum tidak terlalu banyak terkait ya seperti tadi yang di umumkan oleh pak Kadisnaker. Kita dengan serikat itu komunikasi nya baik. Jadi kita selain dari PKB ini kita lakukan namanya kerja sama departemen ini seperti tiap bulan berkumpul bersama membahas permasalahan permasalahan yang ada di perusahaan akan cepat kita tanggapi sehingga cepat selesai dan kita selalu berkomunikasi,” urainya.

Ketika ditanya kondisi perusahaan, Juni menerangkan, Alhamdulillah walaupun kemarin pandemi yang lumayan makan biaya yang cukup banyak tapi tetap kondusif sampai sekarang.

“Jumlah pekerja karyawan permanen sekitar 1000 orang. Tapi kalau di tambah dengan yang lain sangat banyak kalau yang di tambah dengan yang kontrak dan lain lain ataupun dari borongan pekerjaan mungkin bisa lebih 2000 orang. Kita bersyukut, tidak ada PHK selama pandemi,” pungkasnya.

Pos terkait