KATANDA.ID, Palembang – Dalam keterangan Ahli perhitungan kerugian negara dari Universitas Tadulako Muhammad Ansar, menyebut Proses penganggaran dana hibah terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan Permendagri.
Hal ini dikatakannya saat menjadi ahli kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, secara virtual, Kamis (12/5/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, ahli mengatakan, bahwa pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp.130 miliar menggunakan dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terdapat kelebihan bayar.
“Proses penganggaran dana hibah terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan Permendagri tentang pedoman pemberian hibah. Metode perhitungan kerugian negara yang kami dilakukan, adalah total loss,” jelasnya
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Alex Noerdin, Hj Nurmalah SH MH mengungkapkan kekecewaan mereka yang menilai saksi ahli JPU yang dihadirkan tidak berkompeten.
“Tidak berkompeten, apalagi kerugian negara yang dituangkan nya dalam LHP dengan surat tugas dari Rektor Universitas Tadulako itu adalah mengatakan total loss. Tadi habis dikejar rekan saya tadi. Dari mana menetukan total loss itu,” ujar Nurmalah.
Ia mengungkapkan pemahamannya terhadap total loss apabila bangunan itu benar-benar tidak bisa digunakan atau gagal konstruksi.
“Ini kan fisik pekerjaan ada di lapangan. Kenapa tidak selesai karena memang anggarannya tidak tercukupi. Anggaran membangun Masjid Sriwijaya itu Rp 668 miliar. Sementara dana tersedia baru Rp 130 miliar. Bagaimana bisa selesai. Kenapa dihitung total loss, kan ada fisik pekerjaan di lapangan. Itu harus dihitung, memang itu pakai uang siapa? Itu yang kita tidak sependapat,” terang Nurmalah.
Nurmalah memaparkan saksi ahli tadi adalah ahli yang dihadirkan oleh Universitas Tadulako yang mereka ketahui Universitas itu dari ilmu hukum yang ia pelajari tidak berwenang melakukan audit kerugian negara.
“Jaksa sendiri dalam kasus Eddy Hermanto bahkan kemarin juga Pak Siswo mengatakan bahwa lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara adalah BOK, BPKP, Bawas, Bawasda,” kata Nurmalah.
Ia juga menyebut sedangkan dalam kasus ini kerugian negara yang dihitung oleh Universitas Tadulako.
“Makanya hasil kerugian negara tidak digunakan oleh majelis hakim yang menangi perkara Masjid Sriwijaya ini,” tutupnya. (Ron)