KATANDA.ID, Palembang – Dikawal petugas Kejati Sumsel, dan aparat Kepolisian Alex Noerdin beserta tiga terdakwa lainnya Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsah Hasan, hadir langsung di sidang Tipikor PN Palembang, Selasa (17/5/2022).
Dalam sidang ini beragendakan keterangan para terdakwa yang dipimpin Majelis Hakim, yang diketahui Hakim
Yoserizal SH MH,
Keempat terdakwa terkait kasus dugaan korupsi danah hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terlihat kedatangan Alex Noerdin Cs, disambut oleh kerabat dan keluarga yang sejak pagi sudah menunggu diruang sidang. Dari suasana sidang sendiri nampak telah dipenuhi oleh pengunjung sidang yang ingin menyaksikan jalannya sidang pembuktian perkara tersebut.
Puluhan awak media, khususnya ketika Alex Noerdin turun dari mobil tahanan tampak tenang menyapa awak media yang juga telah turut mengikuti akan jalannya persidangan nanti.
“Alhamdulillah sehat”, sapa Alex Noerdin menjawab pertanyaan awak media.
Keempat terdakwa terkiat kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel, selain itu untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang juga terlibat dugaan kasus dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya.
Dari pantauan terlihat Alex Noerdin Cs dimasukan petugas Kejati Sumsel, kedalam ruang tunggu sel tahanan PN Palembang, yang dijaga aparat kepolisian dan Kejati, hingga berita ini diturunkan sidang masih belum dimulai. (Ron)