KATANDA.ID, Lahat – Kepala dan Bendahara Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat inisial EE dan AS, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perjalanan dinas fiktif, keduanya kini ditahan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Menurut keterangan Nilawati selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat, pihaknya telah menetapkan tersangka keduanya, dan dilakukan penahanan.
“Pada tahun 2020 lalu, Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melakukan perjalanan dinas dengan pagu anggaran Rp 1.114.880.000, dan anggaran yang terealisasi pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.048.345.526, sehingga setelah pemeriksaan BPKP Provinsi Sumsel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 429.429.750,” kata dia, Selasa (17/05/2022).
Nilawati menambahkan, modus yang dilakukan yakni, sebagian besar perjalanan dinas itu diduga kuat fiktif atau di palsukan.
“Terdapat administrasi perjalanan dinas ada, namun realisasinya tidak dilakukan di tempat tujuan perjalanan dinas,” ujar dia.
Pasal yang dilanggar, yakni pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 undang undang RI, Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KHUPidana. (Sm)