Majelis Hakim PA Lubuk Linggau Gelar Descente Perkara Waris

Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente).

KATANDA.ID, Lubuk Linggau – Guna memastikan kebenaran objek sengketa yang terletak di Jalan Kartini Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente).

Pelaksanaan sidang descente yang saat ini menjadi objek sengketa perkara gugatan waris nomor 243/Pdt.G/2022/PA LLG di Pengadilan Agama Lubuk Linggau itu dimulai dengan pembukaan sidang yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan B Srikaton. Sidang descente dihadiri Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, penggugat antara lain Erwani, Rita Herwati dan Misrawati yang didampingi kuasa hukumnya yakni M Hidayat SH MH, serta dihadiri oleh kuasa insidentil sebagai wakil dari tergugat 3 sampai dengan tergugat 7. Selain itu dihadiri juga Ali Qodar SH selaku Kuasa Hukum dari tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 8, dan juga perwakilan dari pihak Polsek Tugumulyo selaku pihak yang dipercaya untuk melakukan pengamanan jalannya sidang.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan di lapangan, setelah sidang descente dibuka oleh Majelis Hakim PA Lubuk Linggau sekitar pukul 09.30 WIB, kemudian dilanjutkan pemeriksaan ke lokasi objek sengketa. Objek sengketa merupakan tanah pekarangan yang terletak di Jalan Kartini B Srikaton berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 12 Tahun 1980 memiliki luas kurang lebih ±849 M², diatasnya terletak bangunan tua yang sudah tidak lagi terpakai, dan juga diatas lahan itu terdapat tower XL. Dan menurut informasi, adanya kontrak yang dilakukan oleh pihak XL Tower ini akibatnya lahan itu sudah lebih dari 14 tahun menjadi sengketa diantara ahli waris

M. Hidayat, SH MH selaku kuasa hukum dari Erwani, Rita Herwati dan Misrawati menerangkan, berdasarkan kronologis bahwa lahan tersebut telah disertifikatkan atas nama orang tua ahli waris yakni H Imam Baharudin yakni SHM No. 12 Tahun 1980, kemudian pada tahun 1982 H Imam Baharudin mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama Lubuklinggau dengan posisi sebagai Penggugat sedangkan Bachtiar dan Bahtarudin (anak H Imam Baharudin) didudukkan sebagai Tergugat, dan pada tahun 1983 keluarlah putusan Nomor 72 Tahun 1983.

“Dalam putusan itu, majelis hakim pada tahun 1983 menetapkan bahwa lahan pekarangan beserta bangunan diatasnya yang saat ini menjadi objek sengketa dihibahkan kepada 4 orang anak-anak perempuan dari hasil perkawinan H Imam Baharudin dan Hj Jawahir yakni erwani, rita herwati, misrawati dan niswati” ujar Hidayat.

Namun, lanjutnya, dalam perkara ini posisi Niswati kami dudukkan sebagai bagian dari Tergugat, karena Niswati tidak mau mendudukkan dirinya menjadi bagian dari Penggugat, dan dalam hal gugatan waris seluruh ahli waris harus dilibatkan didalam perkara,”terang Hidayat

Kemudian pada tahun 2003, dilakukanlah pembagian harta waris ( harta peninggalan Hj Jawahir tersebut) kepada seluruh ahli waris. Dan objek sengketa, berdasarkan kesepakatan pembagian waris tahun 2003 tetap diserahkan kepada 4 orang anak-anak perempuan dari H Imam Baharudin dan H Jawahir.

“Nah, tahun 2005 ternyata objek sengketa tersebut ternyata dikontrak oleh XL Tower, sehingga lahan itu menjadi bernilai, terakhir oleh XL Tower lahan itu dikontrak senilai Rp 500 Juta untuk kurun 10 tahun. Melihat itu, menyebabkan ahli waris yang lain menjadi punya niat untuk menguasainya, dengan melakukan berbagai macam upaya,” tambah Hidayat

Terakhir, lanjut Hidayat, Sdr Bahtarudin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dan gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.

“Padahal, ahli waris pemilik objek sengketa telah mengajukan tawaran win win solution kepada ahli waris yang lain, tetapi ahli waris yang lain tidak mau dan tetap ingin menguasai objek sengketa secara keseluruhan. Oleh karena itulah, akhirnya Ibu Erwani, Ibu Rita Herwati dan Ibu Misrawati mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama Lubuklinggau, sehingga nantinya ada kejelasan terkait kepemilikan objek sengketa,” katanya Hidayat

Ia berharap, kiranya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mengedapankan due procces of law.

“Saya berharap Majelis Hakim mengedapankan due proccess of law atau melaksanakan proses hukum secara adil, jangan sampai putusan nanti dipengaruhi oleh anasir anasir non hukum, tetapi kami percaya hakim pemeriksa perkara memiliki integritas yang terpuji,”harap Hidayat. (mil)

Pos terkait