KATANDA.ID, Palembang – Tujuh Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah fasilitas lapangan bola di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, di vonis Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, berbedah – Bedah.
Adapun nama ketujuh terdakwa, yakni, Akmal Jailani, Zainal Muhtadin, Muhammad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Asroni.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, menilai bahwa perbutan ketujuh terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakin melakukan tindak pudana korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan.
“Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akmal Jainali dengan penjara selama 4 tahun denda Rp. 50 juta dengan subsider 1 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Zainal Muhtadin dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik itu juga diwajibkan membayar uang penganti masing-masing sebesar Rp. 284 juta, dengan ketetuan apabila keduanya tidak sangup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kemudian majelis hakim menjatuhi kelima terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun penjara denda Rp.50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Sebelumnya Dalam tuntutannya JPU, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
“Menuntut kedua terdakwa yakni Akmal Jainali dan Zainal Muhtadin pidana penjara selama 7 Tahun, dan denda 200 juta subsider 5 bulan Selain di pidana penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar uang penganti. Untuk, terdakwa Akmal Rp 125 juta, sementara untuk terdakwa Zainal Muhtadin sebesar Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila kedua tidak sanggup membayar uang penggati, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,’’ papar JPU.
Sementara untuk kelima terdakwa yakni Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, dan Ansori, JPU menuntut hukuman sebagaiman diatur dalam pasal 3 ayat (1) yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. (Ron)