Sidang Korupsi KUR Bank Sumselbabel, Terungkap Modus Pinjam Nama dan KTP Massal

KATANDA.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Semendo Muara Enim, di PN Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2026).

Dalam kasus ini menjerat Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, Mario Aska Pratama, serta Pabri Putra Dasalin selaku Account Officer.

Dalam persidangan dihadapan majekis hakim yang diketuai hakim Idi’il Amin SH MH, terungkap fakta-fakta baru terkuak, termasuk dugaan praktik “pinjam nama” hingga pengumpulan data KTP massal untuk mencairkan kredit bernilai miliaran rupiah.

Dalam sidang, salah satu saksi, Syarifudin, yang diketahui berprofesi sebagai ASN di Kabupaten Ogan Ilir, mengungkap dirinya meminjam dana ke Bank Sumsel Babel melalui terdakwa Erwan Hadi untuk melaksanakan proyek pembangunan jembatan dengan menggunakan perusahaan (CV) yang disebut bukan miliknya sendiri, melainkan dipinjam dari pihak lain.

Kesaksian lain datang dari Arwan, yang mengaku bekerja sebagai pengawas di PT Monaco. Ia membeberkan adanya pengadaan mobil dan proyek di PT Bukit Asam (PT BA) yang dibiayai dari pinjaman KUR. Arwan menyebut dirinya pernah berinisiatif mengajukan pinjaman hingga Rp2 miliar, namun tidak mengetahui detail pencairannya.

“Saya menyuruh pak Syarifudin ketemu pak Erwan di palembang untuk membicarakan pengajuan dana project pengadaan mobil di PT Bukit Asam, maunya kami pinjam 2 Milyar,” tegasnya.

“Kami diminta menyerahkan KTP dan KK. Saya menyuruh Yudi karyawan saya mengumpulkan data lima orang untuk diajukan ke Pak Erwan, dan Yudi diberi imbalan Rp2 juta,” ujar Arwan di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkap bahwa dana yang cair dikelola sendiri, termasuk penarikan tunai menggunakan ATM yang seharusnya dipegang Debitur yang kini dikuasainya sendiri. Dari dana sekitar Rp500 juta yang diterima menggunakan data orang lain yang diajukan kepada Bank Sumsel Babel cabang Semendo, sebagian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan material proyek, dengan sisa sekitar Rp300 juta.

Namun, kesaksian Arwan memunculkan kontradiksi. Saat dikonfrontir dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku tidak mengenal nama Aldi Wardana, padahal dalam BAP terdapat percakapan WhatsApp yang menunjukkan keterkaitan. Selain itu, jumlah nama yang diajukan juga disebut lebih dari lima orang, berbeda dari pengakuannya di persidangan.

“Saya tidak mengetahui bahwa nama yang di ajukan melebihi dari 5 orang,” ujarnya.

“Saya juga ada niat mencicil hutang saya yang sekarang macet,” kata Arwan menambahkan terkait pinjaman yang sebagian belum dilunasi.

Saksi lain, Firdaus yang merupakan sopir Erwan Hadi, turut memberikan keterangan yang memperkuat dugaan praktik tidak wajar. Ia mengaku kerap diminta mencari KTP untuk keperluan pengajuan kredit.

“Saya tidak tahu pasti mereka nasabah atau bukan, karena sering datang ke kantor. Tapi saya memang pernah disuruh cari KTP,” ujarnya.

Jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama membangun skema terstruktur, mulai dari pengumpulan data identitas, manipulasi proses pengajuan, hingga pencairan dana tanpa kontrol yang memadai.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar, seiring banyaknya kredit macet yang tidak sesuai prosedur.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan konstruksi perkara yang kini mulai terkuak di persidangan. (DN)

Pos terkait