KATANDA.ID, Palembang – Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan David Hardianto Aljufri menyebut, sektor pertambangan yang banyak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Sumsel hingga saat ini.
Meskipun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumsel mengungkapkan ada 1.400 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), namun David mengatakan angka tersebut belum didukung data resmi yang masuk ke DPRD.
“Belum ada data yang pasti yang masuk ke kami. Kemarin juga kami proses cek ke dinas tenaga kerja, mereka belum mengumpulkan laporan pengambil alihan itu untuk di kabupaten kota,” ujar David.
Menurutnya, sektor yang paling banyak terdampak PHK adalah pertambangan. Hal itu terjadi karena Rencana Anggaran Biaya atau RAB perusahaan tambang belum keluar. Akibatnya, sejumlah tambang pusat belum dapat berproduksi.
“Permasalahan pertama mungkin yang banyak di sektor tambang karena sampai sekarang RAB belum keluar. Sehingga ada beberapa tambang pusat yang tidak produksi,” jelasnya.
Selain tambang, David menyebut ada sektor-sektor lain yang juga terdampak. Komisi V DPRD Sumsel mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait agar melakukan langkah antisipasi.
“Kami sudah sampaikan kepada pihak ke sana untuk mensiasati. Jangan sampai kondisi itu terjadi dampak negatifnya. Regulasi dipenuhi agar hal ini bisa kita lakukan,” tambahnya.
Sementara salah satu pekerja swasta di Palembang Yudi mengaku akan mengalami PHK, dari perusahaannya dalam waktu dekat karena efisiensi.
Padahal dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut, dengan masa kerja 11 tahun tetapi akan terkena PHK mulai akhir bulan Agustus.
“Manajemen menyebut proses PHK berlangsung hingga 31 Agustus 2026, dengan alasan efisiensi dari kantor pusat demi keberlangsungan perusahaan,” capnya.
Meski salah satu pekerja yang terdampak. Menurutnya, perhitungan pesangon mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, dan pihak perusahaan tetap mematuhinya.
“Pesangon dengan masa kerja 11 tahun sesuai Kemenaker dikali 13 gaji, jika di atas 9 tahun,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, alasan PHK yang disampaikan ke pekerja adalah efisiensi.
“Alasannya kemarin efisiensi dari pusat untuk keberlangsungan pusat,” katanya.
Ia juga memastikan nama-nama karyawan yang akan dirumahkan sudah diusulkan ke pihak manajemen.
“Yang jelas nama kami diusulkan,” ucapnya.
Yudi menambahkan, setelah PHK para pekerja, dirinya tetap akan melanjutkan bekerja di tempat lain, hal ini karena dirinya kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Pastinya harus kerja untuk menyambung hidup keluarga, tidak masalah kerja apa yang penting dapur tetap ngebul,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat terus terjadi sepanjang semester I 2026. Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumsel menyebut sedikitnya 1.400 pekerja dari 134 perusahaan terdampak PHK pada periode Januari hingga Juni 2026.
Kepala Disnaker Sumsel Indra Bangsawan melalui Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sumsel, Ekky Zakia mengatakan angka tersebut mencakup kasus PHK yang diselesaikan secara perselisihan maupun yang tidak diperselisihkan.
“Untuk Sumsel baik yang diperselisihkan maupun yang tidak diperselisihkan dari Januari sampai Juni 2026 sebanyak lebih kurang 1.400 pekerja,” ujar Ekky Zakia.
Dijelaskan Ekky, mayoritas perusahaan yang melakukan PHK bergerak di bidang pertanian dan perkebunan.
Ekky merinci, penyebab utama PHK di Sumsel didominasi tiga faktor efisiensi perusahaan, habis masa kontrak kerja, dan pelanggaran yang dilakukan pekerja.
Di tingkat daerah, Lahat disebut sebagai salah satu wilayah dengan dampak paling besar. Informasi yang beredar menyebut PHK di Lahat terjadi masif sejak Januari 2026 dan menyasar ribuan pekerja.
“Dari data yang ada, Kabupaten Banyuasin juga disebut termasuk daerah yang mengalami PHK,” tandasnya.
Meski begitu, diungkapkan Ekky tidak semua wilayah di Sumsel terdampak. Berdasarkan data Disnaker, dua daerah dilaporkan nihil PHK selama periode yang sama, yaitu Kota Pagar Alam dan Kabupaten OKU Timur.
Ditambahkan Ekky, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Sumsel) menyatakan berupaya mencegah terjadinya PHK.
“Jika PHK tidak dapat dihindari, Pemda memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi,” tuturnya.
Untuk pekerja yang terkena PHK, pemerintah menyediakan sejumlah dukungan.
“Biasanya ada bantuan pelatihan. Ada yang ikut pelatihan dan ada juga yang mendapatkan informasi lowongan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja,” jelas Ekky.
Hingga Juni 2026, Disnaker Sumsel masih memonitor perkembangan PHK di 17 kabupaten/kota untuk memastikan perlindungan bagi pekerja terdampak. (*)










