Kuasa Hukum Alex Noerdin Yakin Kliennya Tidak Bersalah

Pengadilan Negeri Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Kuasa Hukum Alex Noerdin, yakin klienya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi di PDPDE dan Masjid Sriwijaya.

Rencananya besok mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersama kuasa hukumnya akan membacakan langsung pembelaan (Pledoi) di PN Tipikor Palembang.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin, Nurmala SH MH mengatakan jika pihaknya sudah menyiapkan nota pembelaan atas Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

“Besok kemungkinan sidang digelar siang sekira pukul 01.00 wib, dan kami sudah siapkan materi pembelaannya,” ujar Nurmala saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (1/6/2022).

Dikatakan Nurmala, pihaknya menilai jika apa yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Alex Noerdin, tidak terbukti.

“Kami optimis klien kami tidak bersalah. Secara materi lengkap akan kami bacakan besok,” jelasnya.

Sementara itu, melalui Juru Bicara Keluarga Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan jika pihak keluarga percaya majelis hakim masih memiliki hati nurani dan bebas dari intervensi.

Mukhlis juga mengatakan jika pihak keluarga, merasa tuntutan JPU tidak wajar.

“Apalagi mengingat seluruh fakta persidangan, saksi di bawah sumpah serta saksi ahli dan alat bukti yang diabaikan JPU,” jelasnya.

Terkait hal itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara untuk mematahkan semua tuntutan yang ada melalui pledoi yang akan dibacakan besok.

“Kami berharap proses peradilan ini akan memberikan keadilan serta menyatakan bahwa Bapak H Alex Noerdin tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami juga mohon doa bagi seluruh simpatisan dan masyarakat pada umumnya, agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya. (Ron)

Pos terkait