KATANDA.ID, Palembang – Dalam fakta persidangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mengapul Manalu SH MH,
saksi Elfin menyebut Kasman anggota DPRD Muara Enim, menerima sejumlah uang dan proyek dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.
Dikonfirmasi JPU KPK Asri Irawan, mengatakan, pihaknya bakal mendalami kesaksian para saksi.
“Nah saat ini kita belum bisa merinci dari 45 anggota dewan siapa yang menerima uang atau proyek, namun dari keterangan elfin salah satu anggota dewan yakni kasman menerima proyek dan uang Rp 75 juta,” katanya.
Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti atau tidak itulah tugas kami untuk mendalami apakah ada kesesuaian keterangan saksi.
“Tapi yang jelas kami fokus dulu dengan 15 anggota dewan, tapi intinya kami akan melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang ada dalam lersidanan termasuk para kontraktor juga,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan dalam keterangan saksi lainnya yakni Ahmad Yani dan Aries HB memberikan gambaran bahwa memang ada bantuan berupa uang yang mengalir kepada anggota DPRD termasuk 15 orang yg disidangkan.
“Ya artinya Bupati Ahmad Yani mengetahui akan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Muara Enim,” tutupnya. (Ron)









