Dodi Alex Divonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut 10 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, terkait kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Muba.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Muba.

“Menuntut dijatuhkannya pidana 10 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Dodi Reza,” kata JPU KPK Meyer Simanjuntak.

JPU KPK juga mengganjar terdakwa Dodi Reza Alex dengan pidana tambahan yakni pertama wajib mengganti uang kerugian senilai Rp2,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar makan pidana tambahan 2 tahun penjara.

“Kedua menuntut kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar mencabut hak politik untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegasnya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Pos terkait