Terdakwa Muddai Madang Divonis 12 Tahun Penjara dan UP Rp 36 Milyar

Pengadilan Negeri Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Mantan ketua KONI Sumsel, Muddai Madang, di vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar oleh
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, di PN Tipikor Palembang.

Selain pidana penjara, Muddai Madang juga dihukum pidana tambahan dengan mengembalikan uang pengganti sebesar 36 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Muddai Madang telah terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Majelis hakim juga menilai, perbuatan terdakwa Muddai Madang dalam pengalihan pengelolaan hak PDPDE Sumsel ke PDPDE Gas terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan bersama-sama Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah memperkaya diri sendiri telah menerima uang secara tidak sah dari penjualan gas yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.131.250.000 dan 30, 2 juta dolar Amerika Serikat.

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan majelis hakim menilai terdakwa Muddai Madang bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muddai Madang terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 5 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar 36 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut, tidak dibayar maka setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan hukuman selama 5 tahun,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Usai mendengarkan vonis tersebut terdakwa Muddai Madang menyatakan pikir – pikir

“Terima kasih izin yang mulia, saya akan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut, walaupun saya tidak puas, akan tetapi dalam waktu 2 sampai 3 hari melalui penasehat hukum, saya akan menentukan sikap menerima putusan atau banding,” katanya

Sementara itu, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Naimullah menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim. Menurutnya, perbedaan antara vonis dengan tuntutan adalah hal yang wajar. Meskipun begitu, dalam beberapa hal, Hakim juga tetap mengacu pada dakwaan yang disampaikan.

“Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, dan kita diberikan waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan atasan, apakah akan banding atau terima putusan tersebut,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait