Puluhan Masa Demo PLN

Demo di kantor ULP PLN Persero Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

KATANDA.ID, Empat Lawang – Belasan massa yang mengatasnamakan daerah Terdepan, Tertinggal dan Terpencil (3T) mengeruduk kantor ULP PLN Persero Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kedatangan massa tersebut tak lain, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait permudah proses pemasangan listrik bersubsidi yang berdaya 450 volt di wilayah 3T dan warga tidak mampu di Kabupaten Empat Lawang.

Kehadiran warga itu disambut oleh Kepala ULP PLN Tebing Tinggi, Anggun Haryadi. Tak hanya itu saja, Pemerintah Daerah (Pemda) Empat Lawang bersama dengan Kapolsek Tebing Tinggi ikut menengahi mediasi antara warga dan pihak PLN.
Menurut koordinator Aksi, Sasi mengatakan, dari hasil mediasi tersebut pihaknya sudah mendapatkan solusi yang berkaitan dengan data yang tidak kongkrit, dan itu bisa diperbaiki di Kecamatan.

“Jika di kecamatan sudah ketemu kalau nomor NIK ini sesuai dengan kriteria yang menerima ampere bersubsidi maka akan diturunkan oleh pemerintah,” kata Sasi.

Sementara itu Asisten 3 Setda Empat Lawang Sumardi menjelaskan, dari pemaparan yang disampaikan dapat disimpulkan, bahwasnnya dasar pemasang listrik bersubsidi di PLN itu apabila sudah masuk didalam data base.

Sehingga bisa dikethui NIK dimasukan tersebut dapat yang bersubsidi atau tidak.
“Terhadap masyarakat kita yang kurang mampu, ada beberapa solusi salah satunya daftarkan lagi melalui aplikasi yang ada di Kecamatan. Dari data itu nanti akan termasuk didata pengaduan sehingga bisa diproses dan mendapatkan subsidi pemasangan listrik,” jelasnya.

Dilanjutkannya, saat ini ada warga yang sudah dapat ampere bersubsidi dan ada juga yang belum mendapatkan ampere bersubsidi.

“Ada yang dapat, ada yang belum, nah yang belum padahal dia tidak mampu, caranya tadi menyampaikan pengaduan lewat aplikasi yang ada di kecamatan, sehingga itu diproses dan masuk kepusat ” ujarnya.

Terpisah kepala PLN ULP Tebing Tinggi Anggun Hariyadi mengungkapkan, pihaknya akan tetap mempaslitasi masyarakat, terkait listrik bersubsidi.

“Kalau pemerintah mentepkan kalau dia masuk kategori tidak mampu, ya kita layani yang bersubsidi,” ungkapnya.
Di juga menambahkan, untuk kategori yang bersubsidi tersebut itu yang 450 volt sampai dengan 900 volt, sementara untuk mendapatkan listrik bersubsidi, sesuai dengan aturan pemerintah itu harus NIK yang terdaftar. Jika NIK nya sudah terdaftar maka otomatis akan dilayani untuk subsidi listrik.

“Kalau NIK nya tidak terdaftar otomatis kita akan layani yang non subsidi. Jadi kelayakan masyarakat dapat subsidi itu balik lagi ke pemerintah,”ujarnya.

Pos terkait