Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang dugaan korupsi Dinas PUPR Muba di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang digelar secara virtual, Selasa (5/7/2022).

KATANDA.ID, Palembang – Mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex akhirnya divonis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kurungan 6 tahun penjara. Vonis hakim ini dibacakan pada sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH. Dodi Reza Alex divonis terkait kasus dugaan suap fee proyek dinas PUPR Muba tahun 2021.

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa wajib mengembalikan uang pengganti Rp 1,1 Milyar dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Usai mendengarkan vonis tersebut, Dodi Reza melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir – pikir

“Pikir-pikir yang mulia,” kata dodi dalam zoom virtual (ron)

Pos terkait