Polres Lubuk Linggau Berhasil Amankan 1,8kg Sabu Senilai 2 M

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP Hendri saat menggelar pers release, Rabu (3/8/2022).

KATANDA.ID Lubuk Linggau – Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,8kg. Narkoba jenis sabu-sabu itu diamankan dari 3 tersangka jaringan international asal Malaysia.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP Hendri saat menggelar pers release menyampaikan bahwa pengungkapan kasus selama operasi Antik yang dilaksanakan sejak 29 Juli sampai 20 Agustus.

Bacaan Lainnya

“Kronologisnya, pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 00.50 wib telah tertangkap tangan tersangka pelaku bernaama Andrew di Jl. Kenanga kel. Pasar Satelit kec Lubuk Linggau Utara,” ungkap AKBP Harissandi S.Ik.

Kemudian, lanjutnya, dari tersangka Andrew, bahwa asal barang narkotika jenis sabu itu dari Selvi dan Titin. Keduanya ditangkap ketika berada di rumah jalan Perumahan 87 Recidence blok A 13 dan di jalan Pol Moch Hasan RT 08 kel Lubuk Tanjung kec. Lubuk Linggau Barat kota Lubuk Linggau.

“Dari dua tersangka ini ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merek Guanyinwang yang isinya narkotika golongan I jenis sabu berat 1.050 gram, 8 (delapan) bungkus/ plastik klip diduga narkotika golongan jenis sabu berat 800 gram, 1 (satu) ponsel warna biru navy merek vivo y 21 dan 1 (satu) buah timbangan digital merek chq,” jelas AKBP Harissandi S.Ik.

Selanjutnya, dikatakan AKBP Harissandi S.Ik, ke semua barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Nilai sabu yang diamankan Rp 2 miliar dan menyelamatkan 10 ribu generasi muda,” katanya.

Sementara tersangka Titin sendiri mengaku jika barang bukti narkoba tersebut didapat dari saudara laki-lakinya yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Narkotika di daerah Jawa.

“Sabu itu asalnya dari Malaysia, terus dikendalikan oleh kakak saya yang berada di Lapas Narkotika,” kata Titin saat diinterogasi polisi.

Menurutnya, ia mendapatkan tugas oleh saudaranya untuk menyimpan sabu tersebut di rumahnya, dan nanti rencananya sabu itu akan dijemput oleh orang yang dia tidak sebutkan namanya.

Titin sendiri sempat mengaku jika yang akan menjemput sabu itu berada di wilayah Sekayu, namun ia tak menyebut dimana lokasi jelasnya.

Dari pengakuannya, dia mendapatkan uang dari saudara laki-lakinya sebesar Rp 5 juta dan itu sebagai upah menyimpan sabu dirumahnya. Ia juga mengaku baru sekali terlibat dalam peredaran ini.

“Dan uang hasil dari upah itu saya gunakan untuk keperluan anak saya,”ungkap dia. (mil)

Pos terkait