KATANDA.ID, Palembang – Anggota Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan transaksi di rumahnya di Jl KH Azhari, Lr Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka Riski Ardiansyah (20) warga Jl KH Azhari, Lr Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti yakni satu buah bekas kotak rokok sampurna mild yang berisi 10 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.
“Ya, kami mendapat laporan jika tersangka menjual sabu-sabu di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti serta menggiringnya ke Mapolsek SU II Palembang,” kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Handriyanto diruang kerjanya, Selasa (13/9/2022).
Akibat ulahnya dirinya dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika diatas lima tahun penjara.
Sedangkan Riski Ardiansyah saat ditanyai mengakui sudah hampir setahun menjual sabu, Riski Ardiansyah biasanya melakukan transaksi di sekitar rumahnya.
“Biasanya yang beli kalangan remaja dan pemuda sekitar rumah,” katanya.
Riski Ardiansyah menyebut jika dalam sekali menjual sabu-sabu Rp 100.000.
“Biasanya habis dalam waktu tiga hari, untung saya Rp 150.000 dalam 10 paket kecil,” tuturnya. (Eni)









