KATANDA.ID, Palembang – Miliki 47 butir peluru pil ekstasi dua wanita muda Siska dan Mulyani, hanya bisa terdiam saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, memvonis dua terdakwa hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusanya Majelis Hakim, menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli ,menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siska dan Mulyani dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan,” kata Hakim di persidangan, Selasa (20/9/2022) usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU Kejari Palembang, langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut.









