KATANDA.ID, Palembang – Pihak Pengadilan Negeri Palembang, melakukan esekusi atas putusan kasasi yang di menangkan pihak penggugat Widodo (53), Warga Jalan Pendawa, Lorong Beringin, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT I, Kota Palembang atas pihak PT Tunas Visi Pratama (Devloper).
Esekusi dilakukan dikantor PT Tunas Visi Pratama yang berlokasi di Jalan Lebak Murni, Komplek Catleya Residance, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Kota Palembang, Selasa (11/10/2022).
Esekusi telah dilakukan namun, pihak Devloper belum juga memberikan dua buah sertifikat tanah dan bangunan pada pihak penggugat, karena pihak devloper tidak berada dilokasi saat PN Palembang melakukan esekusi.
Kuasa hukum penggugat, Novel Suwa SH MH, esekusi berjalan dengan baik tanpa ada perlawanan dari pihak yang mewakili deplover.
“Namun pihak deplover belum juga memberikan sertifikat tersebut pada klien kami karena bos devploper ini tidak di tempat. Oleh karenanya pengadilan melalui panitera eksekusi tadi memberikan waktu 3 hari pada pihak devloper untuk segera menyerahkan hak klien kami,” ujar Novel, Selasa (11/10/2022).
Dijelaskan oleh Novel jika esekusi ini dilakukan untuk memperjuangkan hak klien nya, yang telah membayar sebesar kurang lebih 800 juta rupiah pada devloper atas dua unit tanah dengan bangunan yang berlokasi di Jalan Sulaiman Amin, Kota Palembang.
“Belakangan kami dengar dua sertifikat tersebut tengah diagunkan oleh pihak deplover ke salah satu bank daerah. Tentu hal ini sangat membuat klien kami khawatir tanah dan bangunan yang telah dibayarnya pada pihak deplover tersebut disita oleh pihak bank,” jelas Novel.
Sementara itu, dikonfirmasi pada Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, H Sahlan Efendi SH MH, membenarkan adanya esekusi tersebut.
“Benar jika tadi pagi ada esekusi yang dilakukan oleh paniter PN Palembang, terkait gugatan tersebut. Namun untuk hasil dari esekusi akan kita tanyakan lebih lanjut ke pihak panitera esekusi,” ujar Sahlan.
Diberitakan sebelumnya, pihak yang memenangkan gugatan atas sengketa hak milik tanah dan baguanann, dari salah satu Devloper di Palembang, Penggugat Widodo (53) Warga Jalan Pandawa, Lorong Beringin, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT I Kota Palembang, didampingi kuasa hukumnya Novel Suwa SH MH, saat ini berharap pada Pengadilan Negeri Palembang untuk segera melakukan esekusi.
Esekusi yang dimaksudkan dalam hal ini adalah meminta tergugat dari pihak Deplover yang kalah dalam persidangan untuk segera menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan di Jalan Sulaiman Amin, berupa Rumah dengan tipe 45 serta uang sebesar 60 juta lebih.
“Hal tersebut tidak lepas dari putusan majelis hakim yang telah memenangkan gugatan kami. Maka dari itu kami harapkan pihak tergugat dapat segera merealisasikan putusan majelis hakim,” ujar Novel Suwa, Rabu (1/12/2021).
Menurut keterangan Novel, kliennya Widodo telah menjalani proses persidangan hingga tahap kasasi.
“Jika dihitung-hitung, klien kami ini telah menunggu selama hampir 3 tahun atas haknya. Hingga sekarang telah diputus majelis hakim dan dikabulkan gugatannya, belum juga ada realisasi atas putusan tersebut,” tutupnya. (ZR)









