JPU Kejati Empat Lawang Hadirkan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Umbi Talas

KATANDA.ID, Palembang – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang, menghadirkan langsung saksi Muhammad Riza yang juga terpidana kasus yang sama.

Dalam kasus pengembangan ugaan korupsi pengadaan bibit umbi talas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 milyar tahun anggaran 2015, yang menjerat dua terdakwa Erni Amirulah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Fadillah Marik selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang.

Dalam kesaksiannya, Muhammad Riza mengakui selaku penyedia jasa pengadaan bibit umbi talas menandatangani kontrak atas nama Linda Wati selaku pemilik perusahan.

Bahkan untuk mendapatkan bibit umbi talas yang tidak sesuai dengan spesifikasi itu, Muhammad Riza mengaku mendapat arahan dari dua terdakwa Erni Amirulah dan Fadillah Marik.

“Saya selaku penyedia jasa bibit umbi talas menerima kuasa dibawa tangan. Untuk mendapatkan bibit itu saya diarahkan oleh terdakwa Erni Amirulah dan Fadillah Marik untuk melakukan transaksi dengan Nurhayati dari UMKM di Bantaeng,” jelasnya dalam persidangan.

Ia mengatakan, bahwa serah terima bibit umbi talas juga tidak pernah ada verifikasi dari pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Tidak pernah ada verifikasi bibit yang tidak memenuhi kriteria itu, meskipun begitu tetap dicairkan oleh k dua terdakwa yang mulia,” ungkapnya.

Usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi, membenarkan keterangan saksi terpidana tersebut.

“Tadi saksi Muhammad Riza telah mengakui bahwa untuk mendapatkan bibit umbi talas atas arahan dari kedua terdakwa, untuk agenda sidang pekan depan kami akan menghadirkan saksi fakta sesuai dengan penetapan oleh majelis hakim tadi,” tuturnya.

Sebelumnya JPU Kejari Empat Lawang dalam dakwaan bahwa kedua terdakwa oknum ASN tersebut, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit talas bantaeng, pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan di tahun anggaran 2015 lalu.

Dimana dalam kegiatan tersebut, keduanya diduga tidak melakukan pengadaan bibit melainkan umbi, yang tentunya berbeda dari spesifikasi pada anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. (ZR)

Pos terkait