Dilaporkan ke Bawas, Jubir PN : Penundaan Sidang Sudah Biasa Terjadi di Lembaga Peradilan

KATANDA.ID, Palembang – Adanya salah satu kuasa hukum tergugat, yang melaporkan Hakim PN Palembang ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) terkait menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Efendi SH MH, angkat bicara.

Menurut jubir, terkait proses persidangan dan penundaan sidang ataupun putusan merupakan kebijakan dari masing-masing majelis hakim.

“Mungkin mereka (Majelis Hakim) ada pedoman dan ada alasan tersendiri dalam proses persidangan hingga proses pemutusan suatu perkara. Namun demikian, apabila ada pihak-pihak yang merasa kurang puas atau keberatan atas putusan majelis hakim maka dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum, karena sudah diatur dalam undang-undang,” jelas Sahlan saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Sahlan mengatakan, terkait penundaan jadwal sidang maupun putusan hal itu sudah biasa terjadi di lembaga peradilan.

“Soal lamanya proses persidangan ataupun penundaan sidang itu sudah biasa terjadi di Pengadilan, yang pasti tentunya majelis hakim punya alasan tersendiri. Contohnya, mengingat beberapa pekan terakhir ini PN Palembang ada kegiatan, seperti pisah sambut Wakil Ketua, acara purna tugas hakim dan sebagainya tentu jadwal sidang majelis hakim banyak yang ditunda. Jadi hal itu sudah biasa terjadi,” pungkasnya.

Diketahui, kuasa hukum tergugat perkara perdata atas dugaan melawan hukum, melaporkan hakim Pengadilan Negeri Palembang ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

Laporan itu dibuat oleh tim kuasa hukum dari tergugat dr Ferryanto, dr M Destrian Cosandra serta Asri Marlina yang sebelumnya dilaporkan oleh pengurus koperasi Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.

Ketiga tergugat diketahui sebelumnya adalah pengurus terdahulu dari koperasi RS Muhammadiyah Palembang. (Ron)

Pos terkait