Fasilitasi UMKM Naik Kelas Pajak Kenalkan Cara Miliki Sertifikat Halal

Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah bersama masyarakat ekonomi Syariah saat memberikan pelatihan. (lya)

KATANDA.ID, Palembang – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Ilir Timur (IT) menggandeng Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menggelar business development servise untuk membantu UMKM naik kelas dengan memberikan edukasi tata cara permohonan sertifikasi halal.

Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah didampingi Kepala KKP Pratama IT Akhmad Yani mengatakan tugas DJP tidak cuma sekadar mengurus penerimaan pajak saja tapi juga mendorong agar UMKM berkembang lebih besar karena sehingga bisa memberikan kontribusi lebih besar lagi sebab UMKM ini memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61 persen atau Rp 8.573 triliun.

Besarnya peran UMKM memberikan sumbangsih pada sektor pajak membuat DJP juga memberikan pelatihan, pendampingan, dan lainnya agar UMKM ini benar-benar besar baik secara kualitas dan kuantitas hingga bisa menembus pasar internasional.

Apalagi saat ini perdagangan sudah bebas tanpa batasan lagi sehingga siapa saja dan dimana saja bisa membeli apa yang diinginkan di pasar tanpa mengenal batas negara.

“Kerupuk Palembang ini sangat terkenal dan disukai di Arab sehingga ini bisa membuka peluang baru agar kerupuk bisa go internasional hanya saja bagaimana cara mengemasnya kemudian dibuat packing lebih menarik dan juga dikirim,” katanya. Kamis (27/10/2022)

Selain memberikan pelatihan agar UMKM mendapat sertifikasi halal, DJP juga sebelumnya memberikan pelatihan cara mengupload video promosi.

Pelatihan pembukuan, akuntansi dan tahun lalu menentukan cara membuat merk produk agar mudah dikenal memberikan materi tentang kemasan untuk dipost ke media sosial dan market place sehingga bisa memperluas jangkauan promosi UMKM.

Pemberian materi pemahaman cara mengurus sertifikasi halal ini bukan cuma sebatas pemberian materi saja tapi juga ditindaklanjuti langsung dengan memberikan pendampingan pada UMKM agar mereka nanti bisa langsung mengurus proses sertifikasi halal hingga mendapatkan sertifikatnya langsung.

Apalagi mulai tahun 2024 mendatang semua usaha kuliner dan yang berhubungan dengan pangan wajib mengantongi sertifikasi halal. (lya)

Pos terkait