KATANDA.ID, Palembang – Terpidana kasus pembunuhan Syukri yang juga mantan kades Tampang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba periode 2009-2015, kembali terjerat, kali ini eks kades terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa tahun 2014 sebesar Rp233 juta lebih.
Terdakwa Syukri didakwa JPU Kejari Muba, bahwa saat terdakwa menjabat sebagai kades telah mencairkan dana desa lebih dari Rp1 miliar, yang mana dalam penggunaan dana yang seharusnya untuk sarana dan prasarana desa Tampang tidak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan.
“Sehingga berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Muba, terjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp233 juta lebih, yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi,” jelas JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa Syukri yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Sekayu, dijerat dengan dakwaan Alternatif Subsideritas diantaranya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 atau Pasal 8,9 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Syukri alias Anang yang dihadirkan secara telekonferensi akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Kejari Muba, dan akan disampaikan pada gelas sidang Kamis pekan depan.
“Setelah berkoordinasi dengan klien, kami putuskan untuk mengajukan keberatan atas dakwaan JPU,” kata M Fatoni SH penasihat hukum terdakwa Syukri diwawancarai usai sidang.
Ketika disinggung, bahwa terdakwa merupakan narapidana kasus pembunuhan, M Fatoni tidak menyangkal, diceritakannya saat ini kliennya telah menjalani masa hukuman vonis 9 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan Kades beberapa tahun silam.
“Kasusnya perselisihan tanah, korbannya mantan kepada desa juga, dan saat ini telah menjalani hukuman penjara 3 tahun di Rutan Sekayu,” tutupnya.









