Korupsi Dana Desa, Kades di Lahat Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara

KATANDA.ID, Palembang – Terbukti bersalah atas kasus korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2021 yang sebabkan kerugian negara sebesar Rp 362 juta lebih, terdakwa Suhendratno eka kepala desa Tanjung Dalam Lahat, divonis 2 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung Majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang Rabu (6/5/2026).

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 3 tahun penjara.

Dalam amar putusannya Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suhendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya terdakwa melanggar pasal 604 Undang-undang no.1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18, undang-undang no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendratno dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” tegas Hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 362 juta.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 362 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim.

Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 362 juta lebih yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut, sebagaimana tercantum di Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Nomor : R-39/700.1.2.2/LHA/INSPEKTORAT/2025 Tanggal 19 November 2025. (DN)

Pos terkait