Panwascam Harus Paham Tupoksi

Andra Juarsyah, Ketua Bawaslu Lahat

KATANDA.ID, Lahat – Pasca dilantik beberapa waktu lalu, 72 anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat, kini tengah dicekoki sejumlah bimbingan teknis (bimtek). Mulai dari bimtek pemahaman kinerja, bimtek tahapan pengawasan, dan beragam bimtek lainnya.

Ketua Bawaslu Lahat, Andra Juarsyah mengatakan, rangkaian Bimtek ini merupakan wadah peningkatan kapasitas bagi panwascam. Meski panwascam tidak miliki wewenang melakukan proses penerimaan permohonan, memeriksa, mengkaji, lakukan mediasi, adjudikasi dan putusan, Panwascam harus miliki pemahaman dasar, dari semua tupoksi yang ada.

“Panwascam harus memahami semua peran divisi, yang ada di Bawaslu. Karena itu, pemahaman dasar perlu diberikan kepada panwascam yang baru dilantik,” kata Andra, Kamis (10/11).

Andra menyebut, saat ini panwascam yang telah dilantik, tengah lakukan konsolidasi dan persiapan pembentukan kesekretariatan dimasing-masing tempat. Kemudian, panwascam juga akan memiliki tugas untuk membentuk Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PPKD). “Untuk pembentukan PPKD, masih menunggu petunjuk Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumsel,” ujarnya.

Sementara, Kordiv SDMO dan Diklat, Andi Joni Fansyah SPD MSI menerangkan, untuk PPKD dalam satu desa/kelurahan akan diisi oleh satu PPKD. Artinya ada 379 PPKD yang akan terbentuk. Kemudian Panwascam juga akan melantik Pengawas Tempat pemungutan Suara (PTPS). “Jumlahnya satu orang tiap TPS. PTPS ini nantinya bekerja di bawah PPKD,” terang Andi. (sm)

Pos terkait