KATANDA.ID, Palembang – Selain harus menjalani hukuman empat tahun penjara, Kholizol Tamhullis juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim.
Sementara anaknya, Raga Alan Sakti, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, dijatuhi hukuman yang sama, yakni empat tahun penjara.
Putusan terhadap keduanya dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Idil Amin, SH.MH.Senin (21/9/2026).
Majelis hakim menyatakan Kholizol dan Raga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti masing-masing selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Untuk Kholizol, majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Kholizol harus menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Sedangkan Raga tidak dibebankan uang pengganti.
Baik Kholizol dan Raga melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp7,16 miliar.
Dalam dakwaan JPU, Kholizol yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024–2029 diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan bersama Raga.
Keduanya diduga menerima Rp1,6 miliar dan satu unit Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari kontraktor pelaksana proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi.
Rangkaian perkara tersebut disebut bermula pada 20 Juli 2025. Saat itu Kholizol dan Raga bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Prabumulih.
Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga meminta perusahaan tersebut mengikuti lelang proyek irigasi Air Lemutu.
Ia juga diduga meminta penyediaan material dan tenaga kerja dalam proyek berasal dari pihaknya dengan alasan proyek tersebut berada di daerah pemilihannya.
PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.
Sehari setelah kontrak ditandatangani, Kholizol diduga meminta Anggoro mencarikan Toyota Alphard.
Mobil tersebut kemudian dibeli dengan harga Rp540 juta dan diantar ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.
Selain kendaraan, JPU juga mengungkap adanya aliran uang Rp1,6 miliar yang disebut berkaitan dengan uang muka proyek.
Atas permintaan Raga, dana tersebut ditransfer terlebih dahulu ke rekening miliknya sebelum dipindahkan ke rekening Kholizol.
Transfer dilakukan dalam dua tahap. Sebesar Rp1 miliar ditransfer ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah atas nama Kholizol.
Proyek tersebut kemudian mengalami putus kontrak pada 31 Desember 2025.
Perkara Kholizol dan Raga sendiri diproses dalam berkas terpisah, namun JPU menyebut keduanya memiliki peran dalam rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan proyek tersebut. (DN)










