Fauzi Amro Minta Menkeu Baru Perhatikan Kurang Bayar DBH ke Daerah

KATANDA.ID, Lubuklinggau – Pergantian Menteri Keuangan membawa harapan baru bagi pemerintah daerah yang masih menghadapi persoalan transfer dari pemerintah pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini masih terdapat kewajiban kurang bayar.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus anggota DPR RI tiga periode, Fauzi Amro, meminta persoalan tersebut menjadi perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru, Suahasil Nazara.

Suahasil resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelumnya, Suahasil merupakan Wakil Menteri Keuangan dan memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan fiskal.

Fauzi menilai pengalaman tersebut menjadi modal penting bagi Suahasil untuk memahami sekaligus menyerap aspirasi pemerintah daerah, termasuk terkait persoalan DBH yang masih kurang bayar.

“Harapan kita kepada Pak Suahasil, beliau merupakan orang yang sangat mengerti tentang isu fiskal. Beliau juga guru besar di UI dan pernah menjadi Wakil Menteri Keuangan. Kita berharap beliau cukup mendengar apa yang menjadi aspirasi daerah, khususnya terkait kurang bayar DBH,” ujar Fauzi.

Menurut Fauzi, persoalan DBH bukan sekadar menyangkut angka dalam struktur transfer ke daerah. Pembayaran DBH berkaitan langsung dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah melakukan pembayaran atas DBH kurang bayar secara bertahap. Namun, penyelesaian seluruh kewajiban tetap mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan keuangan pemerintah pusat.

“DBH kurang bayar dilakukan secara bertahap. Kemarin sudah ada pembayaran. Untuk pelunasannya tentu tergantung pada kondisi fiskal dan keuangan pemerintah pusat,” jelasnya.

Selain DBH, Fauzi turut menyoroti kebijakan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menurutnya juga berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah.

Ia menyebut pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan PPPK dengan nilai sekitar Rp26 triliun.

“Untuk PPPK, seluruhnya diambil alih pembiayaannya oleh pemerintah pusat, kurang lebih sekitar Rp26 triliun,” katanya.

Menurut Fauzi, kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat membantu menjaga ruang fiskal pemerintah daerah, mengingat belanja pegawai merupakan komponen penting dalam struktur anggaran daerah.

Sebagai pimpinan Komisi XI DPR RI, Fauzi menegaskan pihaknya akan terus membawa aspirasi pemerintah daerah dalam pembahasan bersama Menteri Keuangan.

“Kami dari Komisi XI DPR RI tentu akan menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi daerah kepada Pak Suahasil sebagai Menteri Keuangan yang baru, khususnya terkait persoalan DBH dan transfer ke daerah,” tegasnya.

Fauzi menambahkan, DBH merupakan salah satu komponen transfer dari pemerintah pusat yang masih membutuhkan perhatian, terutama dalam penyelesaian kewajiban kurang bayar.

“Transfer daerah dari pusat yang belum terpenuhi itu salah satunya DBH. Karena itu, kita berharap persoalan kurang bayar ini dapat diselesaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat,” pungkasnya.

Ia berharap komunikasi antara pemerintah pusat, DPR RI dan pemerintah daerah terus diperkuat. Dengan demikian, kebijakan fiskal nasional dapat tetap memperhatikan kebutuhan serta kondisi keuangan pemerintah daerah. (mil)

Pos terkait