Fauzi Amro Soroti Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen dan Mekanisme Pencapresan

Anggota DPR RI, Fauzi H Amro.

KATANDA.ID, Lubuklinggau – Wacana perubahan sistem kepemiluan kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satu isu yang mengemuka ialah usulan kenaikan parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen serta mekanisme pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, Fauzi Amro, turut menyampaikan pandangannya mengenai dua isu tersebut.

Fauzi yang juga menjabat Ketua DPP Partai NasDem Sumatera III mengungkapkan, gagasan penerapan parliamentary threshold 7 persen merupakan usulan yang secara konsisten disuarakan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Menurut Fauzi, gagasan tersebut telah diperjuangkan dalam sejumlah periode pembahasan sistem pemilu. Salah satu tujuannya ialah menyederhanakan jumlah partai politik yang memiliki keterwakilan di parlemen.

“Pak Surya Paloh selalu konsisten mengusulkan parliamentary threshold tujuh persen. Bukan hanya pada pembahasan Pemilu tahun 2009, tetapi juga pada dua periode pemilu sebelumnya. Ini merupakan gagasan yang terus diperjuangkan,” ujar Fauzi.

Fauzi menjelaskan, usulan ambang batas 7 persen tersebut dilatarbelakangi keinginan untuk menciptakan sistem politik dan pemerintahan yang lebih efektif melalui penyederhanaan jumlah partai di parlemen.

“Kenapa tujuh persen? Karena Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ingin menyederhanakan partai-partai yang lolos parliamentary threshold, baik di tingkat pusat maupun dalam sistem politik secara keseluruhan,” katanya.

Ia menegaskan, menurut pandangannya, gagasan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem. Fauzi bahkan menyebut usulan itu tetap diperjuangkan meskipun perolehan suara NasDem dalam sejumlah survei tidak selalu mencapai angka 7 persen.

“Ini bentuk pengorbanan seorang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem demi tegaknya demokrasi yang sehat dan demokrasi yang diinginkan masyarakat,” tegasnya.

Selain ambang batas parlemen, Fauzi juga menyinggung wacana perubahan mekanisme pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pembahasan RUU Pemilu.

Ia menyampaikan, salah satu gagasan yang diusulkan Surya Paloh ialah agar pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan berdasarkan persetujuan minimal dua fraksi di DPR RI.

“Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan satu nama calon presiden dan wakil presiden disetujui minimal dua fraksi di DPR RI, agar proses demokrasi dalam pemilihan presiden tetap berjalan,” jelas Fauzi.

Meski demikian, Fauzi menegaskan bahwa usulan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Keputusan mengenai mekanisme pencalonan presiden nantinya akan ditentukan melalui proses pembahasan antara DPR RI dan pemerintah.

“Apakah usulan itu diterima atau tidak, nanti akan diatur dalam RUU Pemilu yang saat ini masih dalam pembahasan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fauzi juga mengingatkan bahwa pembahasan mekanisme pencalonan presiden tidak dapat dipisahkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025 menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase perolehan kursi atau suara partai politik sebagai syarat pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dengan adanya putusan tersebut, pembentuk undang-undang memiliki ruang untuk merumuskan kembali mekanisme pencalonan presiden dalam revisi UU Pemilu, dengan tetap memperhatikan konstitusi dan putusan MK.

“Ini yang sedang dibahas. Apakah kemudian Partai NasDem akan berubah atau akan ada rekayasa konstitusi, tentu DPR bersama pemerintah akan membuat berbagai opsi dalam pembahasan undang-undang,” kata Fauzi.

Ia menambahkan, seluruh gagasan terkait sistem kepemiluan masih harus melalui proses pembahasan dan pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Yang terpenting, prosesnya harus tetap menjaga demokrasi, memberikan ruang kepada partai politik dan masyarakat, serta sesuai dengan konstitusi,” pungkasnya. (*)

Pos terkait