Polisi Sebut Mahasiswi Alami Luka Ringan, Anwar Sadad Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur?

KATANDA.ID, Palembang – Masih ingat kasus kekerasan dilakukan kekasih kepada yakni berinisial Seorang Mahasiswi AI (17) warga Suka Makmur Sukorejo Pagar Alam Utara, akhirnya kuasa hukumnya Anwar Sadad SH dampingi pihak keluarga Soni angkat bicara.

Ditemui, wartawan Selasa 15 November 2022 diruang kerjanya, Anwar Sadad mengatakan, dirinya meminta aparat kepolisian Unit PPA Polrestabes Palembang memberikan hukuman seberat-beratnya.

Bacaan Lainnya

“Saya kuasa hukum korban mewakili keluarga meminta polisi memberikan hukuman seberat-beratnya. Apa lagi korban masih di bawah umur,” kata Anwar Sadad.

Anwar Sadad pun memberikan apresiasi karena pihak kepolisian bergerak cepat hingga mengamankan pelaku. Namun tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku menimbulkan trauma kepada korban.

“Kami meminta pihak kepolisian menjalankan kewenangan dengan seadil-adilnya,” ujar Anwar Sadad.

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan dengan cepat sudah menangkap pelaku tersebut.

“Ya, dari hasil visum karena korbannya mengalami luka ringan, jadi menurut Undang-undang yang mengatur, kita tidak menahan pelaku tersebut,” terang Haris Dinzah.

Pos terkait