Polisi Tembak Satu Pelaku Curanmor di Palembang

KATANDA.ID, PALEMBANG – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka, Novan Yulisandra (33) warga Kecamatan Muara Kuang Sumsel ini diamankan ditempat persembunyiannya wilayah Plaju Palembang, Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Aksi Curanmor ini terjadi terhadap korbannya A Iryandi S (31) di Jl Mojopahit, Kecamatan Jakabaring Palembang, Senin 31 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat kejadian, korban sedang memarkirkan sepeda motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menemui temannya yang berada lebih kurang 10 meter dari TKP.

Namun saat memarkirkan kendaraan tersebut korban lupa mencabut kunci kontaknya.

Kemudian, setelah korban kembali ke TKP, didapatkan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

Akibat kejadian ini korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 5988 ADK dan melaporkan ke Mapolsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan sudah menangkap tersangka curanmor.

“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya wilayah Plaju Palembang,” kata
Haris Dinzah diruang kerja, Kamis 17 November 2022.

Haris Dinzah mengatakan, namun saat akan di tangkap pelaku mencoba kabur, sehingga anggota langsung memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kirinya.

“Selain pelaku, anggota kita juga mengamankan barang bukti yakni, satu helai switer warna hijau, satu buah tas selempang warna pink, satu helai kaos putih dan satu helai celana jeans warna biru,” ujar
Haris Dinzah.

Haris Dinzah menambahkan, dari hasil pengembangan didapatkan juga terlibat beberapa kasus lainnya dengan TKP di Bandar Kembang berupa mobil Panther pada September 2022 lalu.

“Selain itu, anggota kita berdasarkan dari hasil penyelidikan tersangka, pelaku ini juga pernah masuk penjara di Karawang dan Prabumulih sekitar tujuh bulan yang lalu dengan kasus yang sama,” ungkap Haris Dinzah.

Sementara tersangka Novan mengakui perbuatannya. “Saya waktu itu sedang berjalan melintasi TKP dan tidak sengaja melihat motor korban yang sedang terparkir masih ada kunci kontak tergantung di kontak motor tersebut,” kata tersangka Novan.

Novan mengatakan, dirinya langsung melihat kiri kanan situasi sedang sepi langsung mendekati dan menghidupkan motor korban.

“Setelah menghidupkan motor tersebut, saya membawanya ke daerah Ogan Ilir (OI) untuk di jual dengan orang bernama Sam seharga Rp 3 juta dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot,”
terangnya.

Pos terkait