Penyidik KPK Periksa Komisaris RMK Energy

KATANDA.ID, Palembang – Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.

Saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi atas nama
Toni Saputra Komisaris PT RMK Energy dan Ahmad Malik Syah Direktur PT Kalog, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

Dikonfirmasi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Selasa (22/11/2022) mengatakan, ada dua saksi yang diperiksa Penyidik KPK, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.

Saksi tersebut adalah atas nama
Toni Saputra Komisaris PT RMK Energy dan Ahmad Malik Syah Direktur PT Kalog.

“Hari, ini senin ada dua saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK,” kata Ali Fikri.

Ia juga mengatakan, saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan

“Jadi saksi tersebut diperiksa di gedung Merah Putih KPK,” tutupnya (ZR)

Pos terkait