KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa Augie Bunyamin positif covid-19 sidang kasus dugaan korupsi renovasi gedung hotel Swarna Dwipa, terpaksa ditunda.
Sebelumnya sidang beragendakan keterangan para saksi yang hadirkan langsung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (22/11/2022).
“Kami memohon penundaan sidang, dikarenakan klien kami Augie Bunyamin dinyatakan Covid dan harus menjalani masa isolasi selama beberapa hari kedepan,” kata salah satu tim penasihat hukum terdakwa Augie Bunyamin sembari melampirkan bukti surat kepada majelis hakim.
Menanggapi hal itu, salah satu JPU Kejati Sumsel Tiara SH mengatakan dipersidangan, akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Rutan Tipikor Pakjo Palembang, kapan terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan
Namun, majelis hakim memberikan kesempatan kepada baik kepada penasihat hukum serta JPU jika kondisinya tidak memungkinkan, maka pada persidangan selanjutnya agar terdakwa dihadirkan melalui online saja.
“Untuk itu persidangan atas nama terdakwa Augie Bunyamin kita tunda, dan akan kita buka kembali Minggu depan sembari melihat perkembangan dari terdakwa Augie Bunyamin,” tegas hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH sebelum menutup sidang.
Sementara, sidang untuk satu terdakwa lainnya yakni Ahmad Tohir sebagai direktur PT Palcon Indonesia pelaksana kegiatan renovasi gedung Swarna Dwipa Hotel juga terpaksa ikut ditunda.
Diakui terdakwa Ahmad Tohir, bahwa sebelumnya juga sudah terlebih dahulu terpapar Covid-19 dan telah dilakukan isolasi secara mandiri di rutan Tipikor Pakjo Palembang. (ZR)