Selamet Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa Selamet pemilik narkotika jenis sabu seberat 10,318 gram hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulinto SH MH, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam Amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum.

Menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa Selamet dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat di Persidangan

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU langsung menyatakan pikir – pikir atas vonis Hakim

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 9 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Selamet pemilik sabu seberat 10,318 gram.

JPU Dany Dwi Yanuar SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menjual perantara dalam jual beli narkotika golangan l yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut, menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Selamet bin Burhani (Alm) dengan pidana penjara Selama 9 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata JPU

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Yuliana SH, membenarkan terdakwa Selamet dituntut JPU pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

“Kami selaku tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara terlulis yang kita sampaikan dalam sidang pekan depan ” terangnya

Dalam dakwaan JPU Kejadian bermula saat Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitaran tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Lr.Langgar Damai Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II kota Palembang sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan menuju kelokasi tersebut

Setiba dilokasi tim melihat terdakwa sedang berdiri dibelakang rumah,dengan menunjukan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan terdakwa mengajak masuk ke dalam rumahnya hingga akhirnya setelah digeledah ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat berat 10,318 gram Yang terdakwa simapan dalam lemari kaya miliknya

Saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut bukan miliknya melaikan milik saudara Amir (belum tertangkap) di KM 12 Palembang

Berikut terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.(ZR)

Pos terkait