KATANDA.ID, PALEMBANG – Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang meringkus pelaku pembegalan dan tidak segan melukai korbannya RN di kawasan Hutan Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.
Tersangka, Rudi Irawan (30) warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang ini diamankan ditempat persembunyiannya, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin mengatakan benar sudah menangkap DPO perkara pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Tersangka sudah diamankan, berawal laporan informasi masyarakat yang melihat keberadaan tersangka di Desa Muara Karang, setelah dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” kata M Tohirin melalui telpon selulernya, Kamis (1/12/2022).
Masih dikatakan M Tohirin saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha mencoba melawan hingga diberikan tindakan tegas terukur.
“Untuk modusnya, tersangka ini bersembunyi disemak-semak di tempat kejadian perkara (TKP). Disaat korban melintas, dengan cepat keluar dari semak – semak memukul korban dengan menggunakan sebuah kayu hingga korban terjatuh dari motor,” ujar M Tohirin.
Lanjut M Tohirin, salah satu pelaku (DPO) membawa senjata tajam untuk mengancam korban menyerahkan barang berharga miliknya.
“Untuk barang bukti diamankan dari tersangka berupa 1 unit Handphone merek Vivo bewarna merah, dan 1 unit Handphone merek Oppo bewarna biru,” ungkap M Tohirin.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.









