Mau Perpanjang, Berikut 3 lokasi mobil SIM keliling di Kota Palembang dan Syarat Ketentuannya

KATANDA.ID, PALEMBANG – Kini sudah tersedia mobil keliling memperpanjang Surat Izin Pengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dan empat di Kota Palembang.

Kehadiran mobil keliling SIM ini menjadi sangat penting sebagai syarat utama pengendara kendaraan roda dua dan empat.

Kepolisian telah menyediakan sarana mobil perpanjangan SIM yang di tempatkan di lokasi-lokasi strategis di kota Palembang.

Karena itu, saat masa SIM habis masa berlakunya, maka perlu diperpanjang. Berikut 3 lokasi mobil SIM keliling di Kota Palembang :

1. Jl Veteran atau Seputaran Soma.

2. Jalan Balap Sepeda atau depan TVRI.

3. Jl Demang Lebar Daun atau seputaran Taman Polda Sumsel.

Dalam pengurusan perpanjangan SIM juga diperlukan syarat pendukung. Adapun, syarat saat menuju ke lokasi SIM keliling yakni diantaranya:

1. Bawa fotokopi SIM A dan SIM C sebanyak 2 lembar

2. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas

3. Untuk ketentuan tarif untuk perpanjangan yakni Sim A sebesar Rp 80.000 dan Sim C sebesar Rp 75.000.

Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Dalam biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Endro Ari Wibowo membenarkan Kota Palembang ada Mobil Sim Keliling.

“Ya, lokasinya sudah ditentukan sebelumnya,” kata Endro Ari Wibowo dihubungi via telpon selulernya, Minggu 4 Desember 2022.

Endro Ari Wibowo menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tertib berlalu lintas saat melakukan kendaraan.

“Ini merupakan syarat utama, apabila tidak memiliki SIM untuk tidak membawa kendaraan mobil dan motor,” ujar Endro Ari Wibowo.

Pos terkait