KATANDA.ID, Palembang – Sidang dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat Afriansyah oknum petugas ukur BPN Kabupaten Lahat, ditunda dikarenakan
terjadi ada peralihan Hakim ketua Majelis Hakim dari Efrata H Tarigan SH MH kepada hakim ketua yang baru Eddy Cahyono SH MH,
Sidang rencananya beragendakan keterangan para saksi yang digelar di PN Palembang, Senin (5/12/2022)
“Karena saya baru menggantikan hakim ketua yang lama, dan belum mempelajari secara utuh pokok perkaranya, maka sidang ini kita tunda ke hari Kamis dan Jumat tanggal 15-16 Desember 2022,” kata hakim ketua Eddy Cahyono SH MH sebelum menutup sidang.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, mendakwa terdakwa Afriansyah warga Jalan Sematang Borang Komplek Sako Gardena 3 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang, pada tahun 2020 bersama dengan terdakwa Kemas Budiman Angga Reza (berkas terpisah) melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah.
Adapun objek tanah seluas lebih kurang 4000 M2, yang terletak di Jalan Sukabangun I Kota Palembang diduga diklaim oleh saksi Riduan adalah miliknya, dan dijualkan kepada saksi Dr Vidi Orba Busro senilai Rp1,5 miliar.
Objek tanah tersebut, sebelumnya telah diukur terlebih dahulu oleh para terdakwa, serta dokumen-dokumen tersebut telah dicetak oleh staf honorer ATP/BPN Kota Palembang, dan setelah dinyatakan lengkap oleh kedua terdakwa surat menyurat tersebut digunakan sebagai syarat pemecahan SHM milik Dr Vidi Orba Busro.
Usai pemecahan SHM selesai diproses, sewaktu dilakukan pengecekan ulang, ternyata objek tanah tersebut telah terjadi tumpang tindih, dengan bidang tanah milik korban pelapor Ken Krismadi dengan bukti kepemilikan SHM nomor 2195 seluas 2325 M2.
Melihat objek tanahnya dikuasai oleh orang lain tersebut, lalu Ken Krismadi melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polda Sumsel, karena telah mengalami kerugian Rp4 miliar.
Oleh karena itu, oleh JPU para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ZR)









