KATANDA.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengambil tindakan dalam kasus tersangka pengeroyokan dan pembunuhan yang jatuh dari lantai atas hotel Grand Ina Dira di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan IT Palembang, Jumat 2 Desember 2022 malam sekitar pukul 22.54 WIB.
“Saya sudah tindak dan kedua pelaku sudah diamankan anggota kami serta satu pelaku ini mengaku adalah dendam pribadi,” kata Mokhamad Ngajib usai pres release di Mapolsek IT I Palembang, Selasa 6 Desember 2022.
Mokhamad Ngajib menerangkan, kejadian bermula korban M Nur Fadly (26) warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir menginap
Beberapa saat pintu kamar diketuk oleh pelaku, lalu setelah dibuka dan pelaku langsung masuk kedalam kamar terjadilah ribut mulut serta saling pukul memukul.
Pelaku Bagas sempat terduduk didekat jendela kamar, kemudian pelaku bagas berdiri dan langsung menarik kerah baju serta mendorong kearah korban.
Hingga korban mengalami luka badan dan kepalanya serta terjatuh keluar jendela, karena korban sudah miring mengarah kebawah, pelaku langsung mendorong kebawah hotel maupun meninggal dunia.
Akibat kejadian, keluarga korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dirumah dan tempat persembunyiannya,” ujar Mokhamad Ngajib.
Kedua pelaku yakni berinisial MD (17) warga Jl KI Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat (IB) dan Bagas Ramadhani (21) warga Perumahan Opi IV, Lr Cempedak, Kecamatan Jakabaring ini diamankan dirumahnya dan di Kabupaten Lahat Sumsel, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.









