KATANDA.ID, PALI – Lantaran telah menganiaya seorang remaja, Muhammad (20), warga Talang Pipa, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI harus meringkuk di balik jeruji besi.
Korbannya, diketahui bernama remaja bernama Rando Rikardo (19), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi yang dianiaya saat nongkrong di terminal bersama teman-temannya sambil menikmati minuman pada Kamis (17/11) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka parah di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 21 jahitan.
Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, pria yang bekerja sebagai buruh ini langsung melarikan diri ke Kabupaten Lahat.
Akhirnya, aparat Unit Pidum Polres PALI, dipimpin Aipda Hairil Rozi langsung melakukan pebangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di sebuah bengkel di daerah Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat pada Sabtu (10/12/2022).
Kapolres PALI, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yudhistira melalui Kanit Pidum, Aipda Hairil Rozi mengatakan, saat kejadian korban sedang duduk di Terminal Pendopo bersama teman- temannya.
Lalu tersangka datang dan pangsung merampas minuman yang sedang di minum korban. Karena tidak senang dengan perbuatan tersangka, sehingga terjadilah pertengkaran.
“Pertengkaran sempat dilerai oekh orang-orang dilokasi kejadian dan tersangka pergi,” kata Hairil Rozi, Senin (12/12/2022).
Namun, ia menjelaskan, pada sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka kembali menemui korban dengan membawa senjata tajam berupa sebilah golok yang diselipkan di pinggang celana sebelah kanan.
“Begitu datang tersangka langsung membacok korban dan mengenai pipi sebelah kirinya. Korban lalu dilarikan ke RSUD Talang Ubi,” jelasnya.
Keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres PALI dengan l Laporan Polisi bernomor LP/ B-161/XI/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal tanggal 18 November 2022.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (ery)