Mantan Anggota DPRD Sumsel Divonis 2 Tahun

Ketua Majelis Hakim, Fatimah SH MH saat pimpin sidang terkait kasus dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluar 1 hektar.

KATANDA.ID, Palembang – Sakim Nanda Budi Setiawan, terpidana kasus dugaan penipuan jual beli tanah seluas 1 hektar di Kelurahan Alang – Alang Lebar Talang Kelapa yang telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Kini terdakwa Sakim divonis Majelis Hakim yang di Ketua, Fatimah SH MH, 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluar 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP. “Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim saat membacakan amar putusan di persidangan, di PN Palembang, Selasa (24/1/2023)
Terkait putusan Majelis Hakim, terdakwa Sakim langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan, lir Sugiarto SH, mengatakan, dirinya menilai bahwa putusan Majelis Hakim, tidak mengaju fakta persidangan, dimana dalam persidangan tidak ada satu pun saksi atau bukti yang menyatakan bahwa keterlibatan Sakim, melakukan tindak pidana berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Santoso katanya pemalsuan dan penipuan.

“Nah, inikan ditarik dari adanya kasus Santoso yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan, sehingga Sakim dituduh membeli sebidang tanah tersebut hasil kejahatan seperti itu,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, dalam fakta persidangan tidak terungkap seperti itu, tidak ada yang menyatakan seperti itu oleh karena itu Sakim sendiri langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 3 tahun penjara terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Dalam tuntutan JPU meminta supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan TUNGGAL melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata JPU Kejari Palembang Ursula SH.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490m2 Kelurahan Sukamaju Kec Sako Kota Palembang atas nama H.Nang Ali Solihin,SH dan telah Balik Nama atas Sakim,SH, dikembalikan kepada saksi H.Nang Ali Solihin Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sakim, Iir Sugiarto SH, membenarkan kliennya dituntut tiga tahun penjara oleh Penuntut Umum.

“Terhadap tuntutan Penuntut Umum kami nilainya tidak berkeadilan, karena di fakta persidangan saksi – saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, tidak ada yang menyatakan Sakim itu ikut atau melakukan kejahatan, membeli dari kejahatan, faktanya ada,” ungkap Iir saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Ia juga mengatakan, perbuatan yang disangkakan terhadap Sakim, tidak terungkap dalam persidangan.

“Pasal 480 itu yang dimananya, kerana Sakim kan beli, saksi – saksi juga bicarakan, tidak ada yang menuduh Sakim, melakukan kejahatan dalam pemalsuan tanda tangan istrinya Nang Ali itu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) terkait tuntutan JPU. “Artinya tuntutan Penuntut Umum tidak berkeadilan,” tutupnya

Sebelumnya terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin atas dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluar 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung terdakwa di PN Palembang, Senin (21/11/2022).

Dalam sidang JPU Ursulla Dewi SH MH, menghadirkan tiga orang saksi dalam pemeriksaan perkara dengan nomor 1418/Pid.B/2022/PN Plg.
Adapun nama saksi H Nang Ali Solihin beserta istri, juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Diceritakan usai sidang, H Nang Ali Solihin menerangkan bermula sekira tahun 2003 dirinya hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso, yang mana sertifikat itu justru ditanda tangani saja oleh terdakwa Sakim tanpa tahu dirinya sebagai pemilik tanah.

“Memang saya minta bantu teman saya bernama Santoso, agar bisa keluar sertifikatnya, namun begitu sertifikat keluar malah dijual dengan Sakim, dia jual di tahun 2003 saya baru tahun di tahun 2011,” ungkap H Nang Ali Solihin.

Ia sangat menyangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sakim, hingga dirinya mengalami kerugian materil Rp 8 miliar, yang pada waktu itu sudah hendak dibeli oleh salah satu pengusaha ternama di Kota Palembang seharga Rp3 miliar.

Menurutnya, saat itu antara dia dengan terdakwa sudah melakukan upaya mediasi berdamai guna menyelesaikan perkara ini, namun pihak terdakwa Sakim justru mau melanjutkan perkaranya hingga ke tingkat pengadilan.

Bahkan, lanjut H Nang Solihin pada waktu itu diatas tanah miliknya telah berdiri papan nama bahwa tanah tersebut dijual dan ada kontak untuk menghubungi terdakwa Sakim lengkap dengan nomor handphone milik terdakwa Sakim.

“Karena merasa di tantang, dan waktu itu Sakim masih anggota DPRD, maka saya laporkan dan saat ini masih banyak laporan lainnya terhadap Sakim,” tegasnya.

Dia berharap, agar aparat penegak hukum dalam perkara ini bisa menegakkan keadilan bagi dirinya, dan menjatuhkan pidana penjara yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sakim.

Untuk diketahui, terdakwa Sakim sebelumnya telah divonis pidana oleh majelis hakim PN Palembang atas kasus penipuan lahan atau tanah, dan dijatuhi dengan pidana 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim sempat mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, namun majelis hakim tingkat banding justru memperkuat vonis pidana PN Palembang dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara.

Pos terkait