Viral Pengendara Sepeda Motor Ditilang Rp 150 Ribu, Kasatlantas Palembang Angkat Bicara

Cuplikan video saat Polantas Palembang menilang seorang pengendara sepeda motor.

KATANDA.ID, Palembang – Viral di media sosial yang memperlihatkan pengendara sepeda motor ditilang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Palembang senilai Rp150 ribu.

Dalam video yang berdurasi 2 menit 15 detik ini terdengar percakapan antara seorang pengendara sepeda motor diduga pelanggar dengan oknum polantas di kawasan Pos Polisi Pasar Cinde Palembang.

Diketahui video pengendara sepeda motor ditilang ini dibagikan di akun facebook atas nama Mashun, pada Sabtu (8/4/2023) lalu. Tak hanya itu, dalam video itu juga terlihat pengendara tersebut memberikan uang senilai Rp150 ribu. “Ya sudah kami bantu di SIM bae,” ujar oknum Polantas dalam video tersebut.

Kemudian setelah selesai memberikan uang kepada polisi itu, pria itu keluar dari pos tersebut. “Rp 150 ribu kito keno dendo, Palembang bos keras ini bos,” kata pengendara itu.

Sementara itu terkait hal tersebut, Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama angkat bicara. Diakui Rendy, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

“Menurut anggota kita di lapangan bahwa saat itu ia menghentikan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna biru dengan nomor polisi BG 2911 BQ,” ujar Rendy Surya Aditama, kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Kata Rendy, karena kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing brong dan sesuai dengan pelanggaran tematik kemudian anggotanya melakukan penegakkan hukum dengan tilang. “Dari laporan anggota kita di lapangan saat ditilang pengendaraan tersebut memohon dan memaksa anggotanya untuk membayarkan denda briva,” katanya.

Denda briva ini dibayarkan dengan alasan pengendara itu pulang jauh, jadi dia tidak bisa menghadiri sidang dan membayar tilang online ke BRI karena, tidak memiliki ATM BRI. “Karena anggota kita kasihan kemudian membantu menolong dia membayarkan uang titipan denda briva ke BRI dengan no briva 229550050263118 sebesar Rp 151 ribu,” tutupnya.

(ded)

 

Pos terkait