Diduga Selewengkan Dana Desa, Berkas Perkara Oknum Kades Purun Timur Dilimpahkan

Jaksa Girdo Caesar SH

KATANDA.ID, Palembang – Tim pidsus Kejari PALI melimpahkan, berkas perkara tersangka Alex Setiawan oknum Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, di PN Palembang, Rabu (10/5/2023)
Tersangka Alex Setiawan terjerat kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran (t.a) 2021.

Usai pelimpahan Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH, melalui Jaksa Girdo Caesar SH, membenarkan hari ini tim Kejari PALI melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi ADD Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

“Dalam perkara dugaan korupsi ADD tersebut menjerat satu orang tersangka Alex Setiawan oknum Kepala Desa, atas perbuatannya menyebabkan kerugian negara Rp 620 juta yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jaksa.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikonfirmasi Jubir PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

“Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja,” tutupnya.

(Ron)

Pos terkait