Berkas Rian Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Tim penyidik Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, melakukan pelimpahan berkas tersangka Rian Antoni (40) Sumpah Pocong ke Kejari Palembang, Selasa (30/5/2023)

KATANDA.ID, Palembang – Tim penyidik Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, melakukan pelimpahan berkas tersangka Rian Antoni (40) Sumpah Pocong ke Kejari Palembang, Selasa (30/5/2023)

Rian Antoni merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan melakukan sumpah pocong yang sempat viral.

Dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan membenarkan, pelimpahan tersebut.

“Ya, memang benar pada hari ini tepat pukul 09.00 WIB. Penyidik Unit I Subdit IV melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua bersama barang bukti terhadap terdakwa tersangka Rian Antoni,” ungkap Fandi, Selasa (30/5/2023).

Ia juga menambahkan, tersangka juga dijerat dengan pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2016,tentang penepatan dan peraturan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Diberitakan sebelumnya tersangka Rian Antoni sempat melakukan sumpah pocong terkait kasus pencabulan dirinya terhadap anak di bawah umur. Rian Antoni menegaskan bahwa dirinya tak melakukan perbuatan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.

Meski begitu, Rian Antoni sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, atas perkara dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

(DN)

Pos terkait