KATANDA.ID, Palembang – Habisi nyawa korban Ahmad Mulkan Prama Arta hingga meninggal dunia, terdakwa Raden Agust hanya bisa terdiam saat dijatuhi vonis 17 tahun penjara terhadap dirinya.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Pancaran menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dalam dakwaan Primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Agust dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara,” ungkap Hakim saat menjatuhkan vonis di PN Palembang, Selasa (30/5/2023).
Menurut Hakim, terdakwa Raden Agust terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. Putusan ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang dijatuhkan terhadap terdakwa atas tindakan pembunuhan berencana yang terdakwa lakukan.
“Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.
Mendengarkan putusan Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Raden Agust dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sekira Maret 2022 saat terdakwa berselisih paham dengan istri korban, kemudian pada November 2022 terjadilah keributan antara terdakwa dan korban di tempat mereka berdua bekerja sampai akhirnya terdakwa diberhentikan bekerja.
Merasa sakit hati dan dendam kepada korban, terdakwa kembali bertemu dengan korban di tempat mereka bekerja, dan korban pun memaki terdakwa, dengan sebutan “Pilat, Babi Sini Kau,” lalu terdakwa mendekati korban dimana saat itu korban memegang sebuah golok, sedangkan terdakwa mencabut pisau dari pinggangnya, lalu terjadilah saling dorong antara terdakwa dengan korban hingga akhirnya korban jatuh terlentang dan saat itulah terdakwa menusukkan pisau yang dipegangnya ke bagian bawah ketiak korban sebanyak satu kali.
Setelah itu terdakwa lari menjauhi korban, namun korban berdiri dan berusaha mengejar terdakwa, saat itu terdakwa sempat berkata kepada korban “Jangan Ngejer Lagi Kau Lah Luko, Obatilah Dulu Luko Kau”, namun korban masih mengejar sehingga terdakwa berbalik menghadap korban dan terjadi perkelahian lagi dimana saat itu korban mengayunkan goloknya ke arah terdakwa, namun ditangkis terdakwa dengan tangannya.
Selanjutnya terdakwa dan korban saling dorong sehingga korban jatuh terlentang, lalu terdakwa menusukkan pisau yang dipegangnya ke dada korban sebanyak satu kali, dan ke arah rusuk satu kali. Setelah itu terdakwa melarikan diri sedangkan korban meninggal dunia di tempat.
(DN)









