KATANDA.ID, PALI – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Betung Raya Abab Bersatu melakukan aksi unjuk rasa menuntut ganti rugi lahan perkebunan mereka yang terkena pekerjaan Seismik 3D PT Daqing Citra PTS.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di dua titik yakni di Halaman Kantor Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kantor DPRD Kabupaten PALI, Selasa (30/5/2023).
Massa awalnya mendatangi Kantor Bupati PALI sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka lalu menyampaikan orasi hingga pukul 12.00 WIB. Setelah itu, massa langsung bergeser ke Kantor DPRD PALI.
Dalam orasinya, massa menolak ganti rugi lahan kegiatan seismik 3D itu tetap mengacu pada Pergub Nomor 40 tahun 2017. Karena, nilai ganti rugi dirasa tidak sesuai lagi dan merugikan masyarakat.
Karenanya, massa juga meminta recording dari PT Daqing untuk sementara diberhentikan sampai adanya kejelasan ganti rugi. “Kami juga menuntut agar PT Daqing membersihkan sampah dan kotoran atau limbah tanah lumpur akibat seismik. Kami meminta kepada DPRD PALI dan Pemkab memberikan solusi terhadap persoalan seismik di PALI,” ucap Kordinator Aksi sekaligus Kuasa Hukum dari masyarakat Forum Betung Raya Abab Bersatu Wisnu Dwi Saputra SH.
Setelah berapa lama orasi, massa aksi ditemui Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono, Ketua DPRD Kabupaten PALI, H Asri AG dan Wakil Ketua II, M Budi Khoiru untuk melakukan musyawarah di ruang rapat DPRD PALI.
Massa aksi membubarkan diri setelah ada kesepakatan bahwa DPRD dan Pemkab PALI akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat.
“Tadi sudah diterima oleh DPRD Kabupaten PALI, dan akan di pertemukan kembali pada hari Senin depan nanti. Kami akan tunggu keputusannya. Untuk ksi hari ini kami membubarkan diri,” kata Wisnu.
Sementara, Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono mengatakan, Pemkab PALI tetap akan menjalin komunikasi terkait apa yang di inginkan masyarakat dan apa yang disikapi pihak perusahaan.
“Besok kami akan mengundang pihak PT Daqing untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan Senin depan kita akan pertemukan perwakilan pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, permasalahan ganti rugi sesuai dengan Pergub Nomor 40 tahun 2017 itu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
“Kalau saya boleh ngomong jujur, ya tidak sesuai lagi, sudah 6 tahun. Apalagi, setiap tahun kita inflasi sekitar 5 persen, jadi sudah tidak sesuai lagi,” bebernya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua II DPRD PALI, M Budi Khoiru mengatakan, DPRD bersama Pemkab PALI sudah menampung apa yang disampaikan oleh masyarakat Forum Betung Raya Abab Bersatu mengenai seismik 3D di wilayah Kecamatan Abab.
“Tadi sudah ada kesimpulan bahwa nanti hari Rabu besok kami akan mengundang pihak PT Daqing untuk koordinasi,” ujarnya.
Ia menerangkan, pada Senin mendatang pihaknya akan mengundang kembali Masyarakat Forum Betung Raya Abab Bersatu dan pihak PT Daqing untuk musyawarah mencari solusi yang terbaik tentang pengerjaan Seismik ini.
“Kita akan pertemukan kedua belah pihak agar ada solusi dari kegiatan seismik itu,” tukasnya.
(Joe)









