KATANDA.ID, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, menahan tersangka Sisco terkait dugan kasus suap pada proyek Dinas PU Muratara pada 2017 lalu.
Ditahannya tersangka usai dilakukan tahap dua dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel. Dari pantauan di lapangan tersangka memakai baju keramat atau baju oranye dengan tangan diborgol saat digiring petugas ke mobil tahanan.
Usai digiring petugas Kejaksaan ke mobil tahanan tersangka Sisco, mengatakan, kasus ini sudah lama pada 2017 lalu, kasus ini juga dirinya yang mengklaim melaporkannya
“Ini kasus suap pada 2017, di Kabupaten Muratara, namun saya ini pelapor tapi saya ditetapkan sebagai tersangka, untuk kasus ini awalnya kasus pemerasan tapi dijadikan kasus suap,” kata tersangka.
Ia juga meminta tolong kepada para media untuk mengawasi kasus ini sampai selesai sidang “Maaf jangan memonitor kasus yang tidak penting maksud saya itu,” ungkap pelaku.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Hengki SH, menjelaskan jika Kronologis kasus ini sendiri terkait masalah fee proyek di dinas PU Kabupaten Muratara, klien kita dari pihak kontraktor diperas oleh sekretaris dinas PU Muratara saat itu.
“Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dilaporkan oleh klien kita, jika ia diperas oleh Sekdin PUPR, tapi dia juga jadi tersangka,” ujarnya.
Kerugian sebesar Rp 50 juta, dimana dalam kasus ini sebelumnya sudah dijatuhi vonis PN Palembang Kelas IA Khusus satu tersangak sebagai penerima.
“Penerima sudah diproses diputus pada 2018 sipam atas nama Adriansyah selama 1 tahun dan 6 bulan yang menjabat sebagai sekretaris dinas PU saat itu,” tutupnya.
(DN)