KATANDA.ID, Palembang – Miliki narkotika jenis sabu seberat 94,85 gram terdakwa Muhammad Usman hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, menjatuhkan pidana 10 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya, di PN Palembang, Rabu (14/6/2023)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Muhammad Usman melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Sebagaimana terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Usman 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim saat membacakan putusan
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU maupun terdakwa kompak langsung menyatakan menerima terkait putusan tersebut.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut terdakwa Muhammad Usman dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(DN)