Penyidik Periksa Tiga Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Salah satu Komisioner Bawaslu Ogan Ilir saat diperiksa penyidik Kejari Ogan Ilir.

KATANDA.ID, Palembang – Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang telah ditetapkan tersangka, diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir, terkait dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir p2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Adapun ketiga tersangka yang diperiksa itu yakni, Darmawan Iskandar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Idris dan Karlina masing-masing selaku komisioner.

Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar SH mengatakan, ketiga tersangka tersebut diperiksa dalam rangka permintaan bahan keterangan sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan dalam dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.

“Ketiga tersangka yang diperiksa atas nama DI Ketua Bawaslu Ogan Ilir, I dan K selaku komisioner. Bahwa tiga tersangka datang ke Kejari Ogan Ilir dari dua lapas berbeda di Palembang, dengan didampingi kuasa hukumnya. Dalam KUHAP tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum dalam tiap pemeriksaan,” ungkap Ario dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).

Ario menjelaskan, hal ini dituangkan dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.

“Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir,” tutupnya.

(DN)

Pos terkait